Zina: Hukum, Tingkatan, dan Hikmah Pelarangannya
Posted: Senin, 18 Februari 2013 by Unknown in Label: fiqh nikah
0
Kajian tanggal 14 (part. 2) & 21 Nopember
2012. Saat ini kita memasuki sub-bab berikutnya, yaitu tentang zina
oleh
Ustadz Abdurrahman Assegaf
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS.Al-Isra’ :32)
Dari ayat di atas dapat
kita petik, bahwa bukan hanya zina yang dilarang, melainkan jugamendekati zina, misalnya saja soal
pandangan.
Apa
Pengertian Zina?
Zina adalah menggauli wanita tanpa aqad yang
syar’i.
Hukum
Berzina
Seluruh ‘ulama sepakat bahwa hukum zina adalah
dosa besar. Bahkan pada ayat berikut, zina disebutkan bersamaan dengan musyrik
dan membunuh.
Dan
orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan (alasan) yang benar, dan
tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia
mendapat dosa(nya). (QS. Al Furgan: 68)
Hukumannya disebutkan
dalam QS. An Nur: 2
Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah
kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari
akhirat dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang
yang beriman.
Tingkatan
Zina
Orang yang berzina memiliki tingkat dosa yang
berbeda-beda
§
Dari segi objek
Pertama, zina
dengan kerabat.
Dari Ibnu ‘Abbas,
Rasulullah bersabda: “Siapa yang berzina dengan kerabatnya (muhrim), maka bunuhlah.” (HR. Ahmad)
Zina dengan kerabat adalah tingkatan dosa
tertinggi dari segi objeknya. Namun, terjadi perbedaan, dibunuh jika pelaku
sudah berkeluarga atau dibunuh bagi siapa saja yang melakukan, baik itu sudah
berkeluarga maupun belum.
Kedua, zina
dengan tetangga.
Abdullah bertanya kepada
Rasulullah: “Dosa apakah yang terbesar di sisi Allah?” Rasul: “Engkau
menjadikan untuk Allah sekutu padahal Dia yang telah menciptakanmu”, aku
katakan: “Sungguh itu adalah besar, kemudian apa?” Rasul: “Engkau membunuh
anakmu karena khawatir makan bersamamu”, aku katakan: “Kemudian apa?”, Rasul:
“Engkau melakukan zina dengan istri
tetanggamu”. (HR. Bukhari)
Zina dengan tetangga adalah dosa besar,
terlebih jika tetangga tersebut sudah berkeluarga. Berlipat lagi jika ternyata
masih ada hubungan kerabat.
Ketiga, liwath.
Menurut para ‘ulama, zina lawan jenis lebih
besar dosanya daripada liwath (hubungan sesama jenis). Walaupun tidak ada
risiko hamil, tetap dianggap zina, tapi tingkatan dosanya di bawah zina antara
lawan jenis.
Dari Ibnu ‘Abbas,
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang didapati melakukan perbuatan kaum Luth,
maka bunuhlah oleh
kalian, yang melakukan, pelaku dan objeknya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah;
hadits hasan)
Hukum liwath:
- Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishak: hukumnya dirajam, baik sudah menikah maupun belum. Untuk menghindarkan bala, karena dikhawatirkan akan terjadi azab seperti kaum Luth.
- Menurut Hasan Al Basri, Ibrahim An Nakhai, dan Atha’ bin Abi Rabah, hukumannya sama dengan berzina, yaitu dirajam untuk yang sudah menikah, atau diasingkan dan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah.
Kalau hal ini dilegalkan, maka atas izin Allah
akan timbul musibah, terlebih di negara yang mayoritas muslim seperti
Indonesia. Kalau di negara yang mayoritas orang kafir, tidak segera diazab
karena dari awal mereka tidak memiliki aturan tentang ini, sedangkan dalam
Islam ada.
Keempat, dengan
hewan.
“Terlaknatlah siapa
yang mendatangi hewan.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Perbuatan ini tetap dihukumi zina, walaupun
tidak sebesar dosa tingkatan zina di atasnya.
§
Dari keadaan pelakunya
Yang sudah menikah dosanya lebih besar dari
yang belum menikah.
Orang tua yang berakal dosanya lebih besar
dari anak muda.
Orang alim dosanya lebih besar dosanya dari
orang bodoh.
Orang yang sudah merdeka lebih besar dosanya
dari budak.
dst..
§
Dari sisi tempat dan
waktunya
Semakin besar dosanya jika berzina di wilayah
haram atau di bulan haram.
Hikmah
Larangan Berzina
§
Sesuai dengan fitrah manusia
Fitrahnya manusia tidak rela jika ibu yang
dicintainya, atau istri yang dikasihinya, atau putri yang disayanginya, atau
saudara perempuan yang juga dicintainya dizinahi. Karena bisa jadi wanita yang
dizinahi berstatus salah satu dari peran tadi. Bisa jadi sebenarnya dia adalah
ibu dari seorang anak yang tidak akan rela bila ibunya berzina. Begitu
seterusnya, seorang suami yang benar-benar mencintai istrinya juga tidak akan
rela istrinya berzina. Demikian pula sebaliknya untuk lelaki, bisa jadi ia
adalah seorang ayah, seorang suami, seorang anak, atau seorang saudara yang
orang-orang dekatnya tidak akan rela ia berzina.
§
Mencegah tercampurnya nasab
Dengan adanya zina dan terlahir anak, maka
saat itulah tercampur nasabnya, antara yang sah dan yang tidak sah. Anak yang
berasal dari hubungan perzinaan, bisa jadi dia mendapatkan waris, padahal
seharusnya tidak. Dan bisa jadi dia bergaul dengan keluarganya yang lain seolah
mereka muhrim, padahal bukan muhrim. Hal ini akan membingungkan, sehingga nasab
menjadi tercampur aduk. Anak dari zina disebut sebagai waladul umm, bukan
waladul ab.
§
Menjaga keutuhan rumah tangga
Dalam hubungan suami-istri salah satunya
berzina, sudah jelas akan menghancurkan keutuhan rumah tangga. Dalam Islam,
jika salah satu berzina, berarti sudah tidak bisa menjaga kehormatan, wajib
dicerai. Tidak ada tempat untuk perasaan iba, karena syariat memerintahkan
untuk langsung ditalak tiga. Jika suami yang berzina, istri bisa mengajukan ke
hakim untuk bercerai.
§
Menjaga dari berbagai penyakit
Munculnya penyakit dalam diri pezina merupakan
azab yang ditimpakan oleh Allah subhanahu wata’ala.
§
Menjaga kemuliaan wanita
Larangan berzina adalah suatu bentuk
penghormatan bagi wanita. Sejak kedatangan Islam wanita begitu dijaga
kemuliaannya, mengingat pada zaman jahiliyah justru wanita diperlakukan tidak
manusiawi, dianggap sebagai benda dan pemuas laki-laki. Bahkan dulu anak
perempuan dianggap sebagai aib.
§
Menjaga dari terjadinya kriminalitas
Dari zina, bisa memacu kriminalitas, contohnya
pembunuhan bayi-bayi hasil zina.
Allahua’lam bish shawab
**
Sumber Catatan : di sini