0
Kajian
tanggal 12 & 19 Desember 2012 @Mushola Al Mushlihin.
oleh Ust.
Abdurrahman Assegaf
- Khitbah artinya menampakkan keinginan untuk menikahi seorang wanita, baik kepada wanita tersebut atau kepada walinya. Oleh karena itu, setelah khitbah tidak lama kemudian akan terlaksana pernikahan.
- Hikmah khitbah (ketika sudah diterima): supaya saling mengetahui keinginan antara laki-laki dan perempuan untuk segera memasuki jenjang pernikahan.
- Kalau belum dikhitbah (belum diterima khitbahnya), tidak ada larangan bagi laki-laki lain untuk mengkhitbah wanita tersebut.
- Hukum khitbah adalah sunnah.
Syarat wanita
yang dikhitbah:
Pastikan baik
agama dan akhlaknya.
Pastikan
orang tuanya juga baik agamanya. Seperti yang
dikatakan para ‘ulama, siapa yang mencari seorang gadis dengan orang tuanya
yang tidak baik, seperti mengambil bunga yang indah & wangi dari tumpukan
sampah. Memang bagus bunganya, tapi orang tersebut tetap akan terkena baunya
dan kotornya sampah.
Lebih baik
bukan dari kerabat dekat.
Karena salah
satu hikmah dari pernikahan adalah memperbanyak hubungan persaudaraan. Kalau
dari kerabat dekat, tanpa pernikahan pun sudah dekat. Tapi kalau dari dengan
orang yang jauh keluarga kita jadi bertambah, yaitu dari pihak suami atau
istri. Dari dua keluarga yang awalnya tidak saling mengenal menjadi satu
keluarga besar. Walaupun boleh menikah dengan kerabat dekat, tapi hikmah
pernikahan tersebut jadi tidak didapat.
Ada riwayat
mengatakan, “Janganlah kalian menikah dengan kerabat yang dekat, sungguh anak
diciptakan (dilahirkan) dalam keadaan lemah.” Mengenai riwayat ini, masih
terjadi perbedaan pendapat antara ulama. Menurut Ibnu Shalah rahimahullah,
riwayat ini tidak diketahui asalnya. Begitupula Ibnu Atsir rahimahullah, yang
telah memasukkan perkataan ini pada kitabnya yang berjudul An-Nihayah Fi Ghorib
al-Hadits wal Atsar (kitab yang menerangkan tentang hadits-hadits gharib).
Meski demikian, menurut beberapa ‘ulama, hal ini tetap perlu dipertimbangkan.
Menurut Ibnu Katsir, orang yang menikah dengan kerabat dekat dapat melemahkan
syahwatnya karena ada rasa malu dan segan.
Lalu
bagaimana dengan pernikahan Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah Azzahra? Menurut para
‘ulama ini menunjukkan diperbolehkannya menikah dengan kerabat. Bagaimana
hubungannya dengan riwayat di atas? Sebenarnya
pernikahan Ali-Fatimah tidak termasuk kepada yang disebut hubungan kerabat
dekat. Kerabat dekat itu maksudnya adalah sepupu.
Kafa’ah,
seimbang dalam banyak hal
Kafa’ah ini
ditentukan oleh pihak wanita yang bisa saja diabaikan kalau pihaknya ridha dan
lelaki tersebut baik agamanya. Kafa’ah perlu dipertimbangkan walaupun sifatnya
tidak mutlak. Pertimbangan ini dimaksudkan agar nanti ke depannya tidak
terdapat masalah menyangkut perbedaan akan sesuatu yang tidak seimbang ini. Tapi kalau
ada laki-laki yang ‘alim, agamanya sangat baik tapi dia miskin, maka itu sudah
mencukupi. Hal ini dikarenakan kebaikan agamanya akan menutup kemiskinannya.
Selamat dari
sesuatu yang dapat mengganggu hidup keluarganya.
Sesuatu di
sini biasanya dari segi kesehatan. Diperbolehkan mencari tahu atau memberi tahu
sesuatu yang dimaksud pada diri wanita yang akan dilamar maupun lelaki yang
akan melamar tanpa menghinakan keduanya.
Tidak sedang dalam
khitbah orang lain
Dari Ibnu
‘Umar, Rasulullah bersabda, “Tidak boleh menjual salah seorang di antara kalian
dalam penjualan orang lain dan tidak boleh melamar salah seorang di antara
kalian dalam lamaran saudaranya, kecuali telah diberikan izin kepadanya.” (HR.
Muslim)
Khitbah dapat
dilakukan dengan dua cara, yakni:
Pertama, secara
langsung, laki-laki yang berniat mengkhitbah datang untuk mengkhitbah seorang
wanita.
Kedua, melalui
perantara, contohnya:
- Pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaaihi wasallam dengan Khadijah radhiallahu’anha diperantarai oleh Nafisah bin Munayyah.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi perantara dalam pernikahan Julaibib radhiallahu’anhu.
- Utsman bin Affan radhiallahu’anhu menjadi perantara dalam pernikahan Abdullah radhiallahu’anhu.
Allahua’lam.
Sumber Catatan : di sini