0
Tgl
3 Oktober 2012
@Mushola
Al Mushlihin.
***
Hukum Ziarah Kubur
Untuk laki-laki, sepakat seluruh
‘ulama memperbolehkan atau men-sunnahkan.
Untuk wanita, terjadi perbedaan
pendapat, ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang.
Menurut Abu Hanifah (Hanafiah),
dianjurkan bagi laki-laki maupun wanita untuk berziarah.
- Dari Abu Buraidah ra, Rasulullah bersabda: “Dahulu, aku melarang kalian untuk berziarah, maka ziarahilah sungguh dalam berziarah itu ada pengingat (kematian).” (HR. Abu Daud)
- Dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah bersabda: “Dahulu aku melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka ziarahilah, sungguh dengan berziarah menimbulkan sifat zuhud terhadap dunia dan mengingatkan akhirat.” (HR. Ibnu Majah)
- Dari Buraidah ra, Rasulullah bersabda: “Kami telah melarang kalian untuk menziarahi kubur-kubur, maka ziarahilah…” (HR. Muslim)
Menurut
para ‘ulama, ketiga hadits ini menyatakan adanya kedudukan nasikh (yang
menghapus) dan mansukh (yang dihapus) antara ketiga hadits tersebut
dengan hadits pelarangan ziarah yang pernah diriwayatkan sebelumnya.
Rasul dan Para Sahabat Berziarah
Dari
Abu Hurairah ra, jika Rasul mendatangi kubur, beliau mengucapkan “Assalaamu’alaykum
daara qaumi mukminiin, wa innaa insyaa Allaahu bikum laahiqun. Aku berharap
kita dapat melihat saudara-saudara kita,”
Mereka berkata, “Bukankah kami ini
saudaramu, wahai Rasulullah ?” Beliau bersabda, “Kalian adalah para sahabatku
dan saudara kita adalah mereka yang akan datang setelah kita.” (HR. Muslim)
Dari
Abu Hurairah ra, Rasulullah berziarah ke kubur ibunya, dan beliau menangis.
Lalu menangis juga siapa yang berada di sekitarnya, lalu beliau bersabda: “Aku
telah meminta izin kepada Allah untuk memintakan ampunan baginya dan Dia tidak
memberikan izin kepadaku. Dan aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, maka
Dia memberikan kepadaku izin, maka ziarahilah kubur-kubur, sungguh dengan
berziarah mengingatkan kepada kalian akan kematian.” (HR. An-Nasa’i)
Wanita Berziarah
Dari
Anas bin Malik ra, Rasulullah melewati seorang wanita yang menangis di kuburan,
maka beliau berkata: “Ittaqillaaha washbiriy.” Wanita itu berkata:
“Pergilah dariku, sungguh kamu tidak tertimpa musibahku dan kamu tidak
merasakannya.” Lalu ada yang berkata padanya, “Beliau itu Rasulullah.” Maka
wanita itu mendatangi pintu Rasulullah dan ia tidak menemui penjaga di depan
pintunya, lalu dia berkata kepada Rasulullah: “Aku tidak mengenalmu.” Maka
Rasulullah bersabda, “Sungguh kesabaran itu saat terjadi pertama kali.” (HR.
Muslim)
Hadits
di atas menunjukkan bahwa tidak dilarangnya seorang wanita berziarah. Jika
dilarang, seharusnya dalam hadits tersebut dinyatakan (melalui perkataan atau
perbuatan Rasulullah) pelarangannya.
Dari
Abu Hurairah ra, Rasulullah melaknat para wanita yang berziarah kubur. (HR
Tirmidzi, hasan shahih)
Sebagian
‘ulama mengatakan bahwa riwayat hadits ini ada sebelum diperbolehkannya
berziarah dari Rasulullah. Namun, setelah munculnya hadits yang memperbolehkan,
maka diperbolehkan bagi laki-laki juga wanita.
Sebagian
‘ulama yang lainnya mengatakan bahwa hadits ini maksudnya adalah memakruhkan
ziarah bagi wanita karena kekurangsabarannya.
Sedangkan
jumhur ‘ulama berpendapat sunnah berziarah untuk laki-laki dan makruh bagi
wanita. Selain itu, diperbolehkan berziarah ke kuburan orang kafir, seperti
hadits yang menceritakan kunjungan Rasulullah ke makam ibunya di atas.
Dimakruhkan
bagi wanita karena sedikit kesabarannya, dan tidak diharamkan berdasarkan
hadits dari Ummu Athiyyah ra, “Kami dilarang untuk mengikuti jenazah dan tidak
melarang kami dengan azam.” (HR. Muslim)
Tata Cara Berziarah Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i
- Ziarah dianjurkan dan tidak ada waktu-waktu tertentunya, tapi hari Jum’at lebih utama karena kemuliaannya dan lebih senggang;
- Untuk wanita muda yang cantik dan dapat menimbulkan fitnah, diharamkan;
- Makruh makan, minum, dan bercanda saat ziarah;
- Makruh membaca Al Qur’an dengan suara keras berlebihan;
- Menjadikan suatu keharusan, sehingga menjadi adat di waktu tertentu.
Tata Cara Berziarah Menurut Imam Hanafi
- Lebih utama di hari Jum’at, Sabtu, Senin, dan Kamis;
- Saat di kuburan, lebih baik berdiri, begitu juga saat membaca doa, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ketika ziarah ke Baqi’;
- Bacaan saat berziarah adalah surat Yaasin, atau membaca apa yang mudah dalam Al Qur’an, lalu ditutup dengan bacaan “Allaahumma awshil tsawaaba maa qara’naahu ilaa fulaanin aw ilaihim”
- Baik jika diiringi sedekah, diniatkan pahalanya untuk saudara-saudaranya yang telah meninggal dunia;
- Dianjurkan membaca shalawat;
- Membuka alas kaki;
- Disunnahkan mengucapkan salam, membaca Al Qur’an, dan berdoa;
- Saat mengucapkan salam, menghadap ke arah wajah mayit;
- Banyak menziarahi kubur orang-orang shalih.
***
Allahua’lam~
diresume oleh am zahro http://amzahro.wordpress.com