0
Tgl 17 Oktober 2012
@Mushola Al Mushlihin..
…Sebuah pendahuluan dari bab fiqh nikah…
Para ‘ulama mengatakan bahwa mata adalah cerminan hati. Maka orang
yang menjaga pandangannya, berarti ia juga telah menjaga hati dari
syahwat dan keinginannya.
“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (Ghafir: 19)
Dalam ayat di atas dijelaskan mengenai
hubungan antara padangan dengan hati. Disebutkan pandangan dulu, baru
hati. Berarti menjaga pandangan dulu, lalu hati akan terjaga.
Asbabun nuzulnya: Ada seorang laki-laki yang
duduk dekat dengan Rasulullah yang melihat seorang wanita cantik yang
duduk tidak jauh darinya hingga dalam hatinya timbullah rasa. Ketika
wanita itu melihatnya, ia pura-pura tak melihat. Tapi ketika wanita itu
tidak melihatnya, laki-laki tadi kembali memperhatikan. Kemudian Allah
menurunkan ayat ini untuk menegurnya.
Dalam surat An Nur: 30-31
Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluannya, dan janganlah
mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…”
Dalam kedua ayat di atas, urutannya adalah, menahan pandangan dulu sebelum menjaga kemaluannya.
Perintah menahan pandangan dan memelihara
kemaluan disebutkan bagi laki-laki dahulu, baru perempuan. Hal ini
karena laki-laki kurang bisa menahan pandangan dan lebih mudah
bersyahwat daripada perempuan.
Para ‘ulama mengatakan bahwa sabar menahan
pandangan lebih mudah daripada sabar atas sakitnya yang terjadi
setelahnya. Ini karena bahayanya maksiat yang disebabkan oleh pandangan
dan azabnya dari Allah.
Bahayanya Pandangan
- Fitnah terberat
Dari ‘Usamah bin Zaid ra, Rasulullah saw. bersabda: “Aku tidak
meninggalkan setelahku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki
daripada wanita.” (HR. Bukhari-Muslim)
- Fitnah yang pertama terjadi
Dari Abu Sa’id Al Khudri ra, Rasulullah bersabda: “Sungguh dunia ini
manis dan hijau (sedap dipandang), dan sungguh Allah swt menjadikan
kalian sebagai khalifah di dalamnya, Allah ingin melihat bagaimana
kalian berbuat. Takutlah kalian terhadap dunia dan takutlah kalian
terhadap fitnah wanita. Sungguh fitnah pertama yang terjadi pada Bani
Israil adalah karena wanita.” (HR. Muslim)
Bahkan menurut salah satu pendapat, Qabil membunuh Habil pun karena
wanita. Kurban Habil diterima Allah, sehingga ia berhak memperistri
saudari kembar Qabil yang cantik dan Qabil harus memperistri saudari
kembal Habil yang tidak sepadan kecantikannya.
Begitu pula kisah dibunuhnya unta Nabi Saleh as. Pembunuhnya tergiur
melakukannya karena diiming-imingi akan dinikahkan dengan wanita cantik.
‘Ulama Salaf dalam Menjaga Pandangannya
- Rabi’ bin Khaizam ra: jika melewati wanita maka beliau menundukkan kepalanya ke dadanya sehingga para wanita itu mengira beliau buta. Dan para wanita itu berlindung kepada Allah swt dari kebutaan.
- Dari Ibnu Abbas ra, Fadhl bin Abbas ra pergi mendampingi Rasul saw di hari Qurban dan dia duduk di belakang kendaraannya. Fadhl bin Abbas ra adalah seorang laki-laki yang tampan. Rasul saw berdiri memberikan fatwa kepada manusia. Tiba-tiba menghadap padanya seorang wanita dari suku Khats’am yang cantik untuk meminta fatwa kepada Rasul saw. Fadhl melihat dengan memperhatikan kepadanya dan beliau mengagumi kecantikannya, maka Nabi berpaling melihat wanita itu dan Fadhl juga melihatnya lalu Nabi memalingkannya dengan mengambil dagu Fadhl dan mengarahkan ke arah yang lain. Wanita itu berkata: “Wahai Rasul, apakah bagiku wajib melaksanakan Haji sedang ayahku sudah tua yang sudah tidak mampu mengendarai kendraan? Apakah aku wajib mengqadhanya untuknya?” Jawab Rasulullah saw: “Iya.” (HR. Bukhari)
- Berkata Ma’ruf rhm: “Jagalah pandangan kalian walaupun dari kambing betina!”
***
Allahua’lam…
diresume oleh am zahro http://amzahro.wordpress.com